Senin, 18 Desember 2017

NARKOBA : Ancaman Bagi Generasi Muda

NARKOBA : ANCAMAN BAGI GENERASI MUDA
Oleh : Chandra Dewi Puspitasari, S. H.


Gambar terkait

Laju peredaran narkoba akhir-akhir ini semakin marak. Menjamur, tidak hanya di perkotaan saja tetapi telah merambah pedesaan. Istilah narkoba nampaknya sudah tidak asing lagi terdengar. Hampir setiap orang mengetahui. Media massa, baik media elektronik maupun media cetak tampaknya juga turut berperan dalam menghadirkan informasiinformasi yang berkaitan dengan narkoba kepada masyarakat luas. Namun demikian, masih banyak hal yang perlu untuk diketahui lebih lanjut lagi mengenai narkoba secara lebih rinci. Masih ada beberapa diantara kita yang awam dengan narkoba.

Narkoba sebenarnya merupakan bagian dari sekian banyak jenis obat yang diperlukan dalam kehidupan manusia. Perlunya ketersediaan narkoba untuk pelayanan kesehatan manusia menyebabkan keberadaannya harus dijamin. Masalahnya adalah apabila ketersediaan narkoba tersebut disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal diluar kemaslahatan kehidupan manusia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai narkoba perlu diadakan. Hal itulah yang melatarbelakangi terbentuknya UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Khusus untuk Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibentuk Perda No.3 tahun 2000 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam tulisan ini akan dikupas sekelumit tentang UU Psikotropika dan UU Narkotika, dalam rangka memberikan pengetahuan dan menanamkan prilaku anti narkoba bagi masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya, sehingga jalan panjang yang membentang bagi para generasi muda akan lebih membawa manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  
Kenyataan di lapangan sebagaimana diberitakan oleh media massa membuahkan catatan bahwa ada beberapa hal yang mendorong generasi muda saat ini banyak melakukan penyalah gunaan narkoba, diantaranya adalah :  
a. Rasa ingin tahu.  Ada rasa ingin ikut-ikutan apa yang dilakukan oleh teman lain. Ingin mencoba memakai narkotika, psikotropika, minuman keras, ataupun bahan berbahaya lainnya.
b. Ada sarana & prasarana. Tersedianya kelebihan finansial tanpa pengawasan orang tua atau keluarga. Hal tersebut menjadi pemicu untuk mewujudkan rasa ingin tahu yang berlebihan.
c. Ada kesempatan. Lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak-anak oleh orang tua.
d. Rasa rendah diri (tidak PD). Dalam pergaulan rasa tidak percaya diri mendorong seseorang untuk mencari cara untuk dipandang lebih oleh orang lain, salah satunya dengan mengkonsumsi narkoba. Dari pemakaian narkoba & minuman keras tersebut kemudian diperoleh keberanian dan keaktifan yang luar biasa.
e. Emosional & mental yang labil. Biasanya di usia remaja banyak yang merasa terkekang dengan aturan orang tua, sehingga mereka mencari pelampiasan sebagai pelarian. Lemahnya mental akan mempermudah pengaruh-pengaruh yang negatif.
f. Solidaritas teman (negatif).
  
Berikut adalah uraian mengenai jenis-jenis narkoba yang meliputi psikotropika dan narkotika, efek yang muncul dari penggunaan narkoba, pengenaan sanksi menurut UU Psikotropika dan UU Narkotika, serta upaya yang bisa dilakukan dalam rangka menekan peredaran narkoba, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

 A. Psikotropika
Psikotropika merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan prilaku disertai dengan timbulnya halusinasi (khayalan), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan, dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi bagi pemakainya.
Psikotropika dibedakan dalam 4 (empat) kategori, yaitu Psikotropika Golongan I (ecstacy, shabu-shabu, dan lain-lain) Psikotropika Golongan II (amphetamine, metakualon, dan lain-lain), Psikotropika Golongan III (flunitrazepam, dan lain-lain) dan Psikotropika Golongan IV (diazepam, estazolam, dan lain-lain). Pembedaan tersebut didasarkan pada tujuan (pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau terapi) dan potensi ketergantungan.

B. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut dapat berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat, halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
Ada beberapa jenis narkotika yang beredar, diantaranya adalah :
1. Opiad
Opiad berasal dari kata “opium”, sari dari bunga opium. Opiad ini terbagi menjadi 6 jenis, yaitu Candu, Heroin, Morfin, Codein, Demerol, dan Methadone. Berikut uraiannya :
a. Candu
Candu berasal dari getah tanaman papaver somniverum. Buah yang hampir masak digores kemudian akan keluar getah berwarna putih yang dinamai “lates”. Getah tersebut dibiarkan mongering sampai berwarna kecoklatan.
b. Heroin
Nama lain dari heroin adalah putaw. Heroin merupakan obat bius yang sangat mudah mebuat seseorang kecanduan karena efeknya yang sangat kuat. Paling banyak dijumpai dalam bentuk bubuk, tetapi ada pula yang berbentuk pil dan cairan. Efek heroin terhadap tubuh manusia sangat cepat, baik efek terhadap fisik maupun mental. Berhenti dari mengkonsumsi narkotika jenis ini akan membuat seseorang mengalami rasa sakit yang berkesinambungan. Kekuatannya dua kali lipat lebih kuat daripada morfin.
c. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Beberbentuk tepung putih. Biasanya dikonsumsi dengan cara dihisap atau disuntikkan.
d. Codein
Codein merupakan turunan dari opium. Efeknya terhadap tubuh masih dibawah heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan tergolong rendah. Bentuknya dapat berupa pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan atau disuntikkan.
e. Demerol
Demerol sering juga disebut dengan pethidina. Pemakaiannya sama dengan codein.
f. Methadone 
Bentuknya banyak dijumpai berupa pil atau tablet. Saat ini narkotika jenis ini justru digunakan untuk mengatasi ketergantungan candu.

2. Kokain
Kokain berasal dari tanaman sejenis belukar erythroxylon coca yang berasal dari Amerika Selatan. Kokain sering digunakan untuk pembiusan (aenestesi). Nama lainnya adalah snow, girl, crack.

3. Cannabis
Cannabis ini berasal dari tanaman. Daunnya dipotong-potong kemudian dikeringkan kemudian digulung menjadi rokok yang disebut joints. Orang awam mengenal cannabis dengan sebutan ganja, cimenk, grass, pot, weed, tea, mary jane.


Sama seperti psikotropika yang dibedakan dalam beberapa kategori, maka narkotika juga dibedakan dalam 3 golongan, yaitu Narkotika Golongan I (opium, koka, ganja, heroin, dan lain-lain), Narkotika Golongan II (morfin, fentanil, dan lain-lain) dan Narkotika Golongan III (kodeina, dionina, dan lain-lain). Pembedaan tersebut didasarkan pada tujuan (pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau terapi) serta potensi ketergantungan yang ditimbulkan kepada pemakai.

Tidak ada komentar:
Write komentar