NARKOBA : ANCAMAN BAGI
GENERASI MUDA
Oleh : Chandra Dewi Puspitasari, S.
H.
Laju
peredaran narkoba akhir-akhir ini semakin marak. Menjamur, tidak hanya di
perkotaan saja tetapi telah merambah pedesaan. Istilah narkoba nampaknya sudah
tidak asing lagi terdengar. Hampir setiap orang mengetahui. Media massa, baik
media elektronik maupun media cetak tampaknya juga turut berperan dalam
menghadirkan informasiinformasi yang berkaitan dengan narkoba kepada masyarakat
luas. Namun demikian, masih banyak hal yang perlu untuk diketahui lebih lanjut
lagi mengenai narkoba secara lebih rinci. Masih ada beberapa diantara kita yang
awam dengan narkoba.
Narkoba
sebenarnya merupakan bagian dari sekian banyak jenis obat yang diperlukan dalam
kehidupan manusia. Perlunya ketersediaan narkoba untuk pelayanan kesehatan
manusia menyebabkan keberadaannya harus dijamin. Masalahnya adalah apabila
ketersediaan narkoba tersebut disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk hal-hal
diluar kemaslahatan kehidupan manusia. Oleh karena itu, pengaturan mengenai
narkoba perlu diadakan. Hal itulah yang melatarbelakangi terbentuknya UU No. 5
tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Khusus untuk Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibentuk Perda No.3
tahun 2000 tentang Penanggulangan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika
dan Zat Adiktif Lainnya.
Dalam
tulisan ini akan dikupas sekelumit tentang UU Psikotropika dan UU Narkotika,
dalam rangka memberikan pengetahuan dan menanamkan prilaku anti narkoba bagi
masyarakat pada umumnya dan generasi muda pada khususnya, sehingga jalan
panjang yang membentang bagi para generasi muda akan lebih membawa manfaat bagi
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kenyataan di
lapangan sebagaimana diberitakan oleh media massa membuahkan catatan bahwa ada
beberapa hal yang mendorong generasi muda saat ini banyak melakukan penyalah gunaan
narkoba, diantaranya adalah :
a. Rasa ingin tahu.
Ada rasa ingin ikut-ikutan apa yang
dilakukan oleh teman lain. Ingin mencoba memakai narkotika, psikotropika,
minuman keras, ataupun bahan berbahaya lainnya.
b. Ada sarana &
prasarana. Tersedianya kelebihan finansial tanpa pengawasan orang tua
atau keluarga. Hal tersebut menjadi pemicu untuk mewujudkan rasa ingin tahu
yang berlebihan.
c. Ada kesempatan.
Lemahnya pengawasan terhadap pergaulan anak-anak oleh orang tua.
d. Rasa rendah diri
(tidak PD). Dalam pergaulan rasa tidak percaya diri mendorong seseorang
untuk mencari cara untuk dipandang lebih oleh orang lain, salah satunya dengan
mengkonsumsi narkoba. Dari pemakaian narkoba & minuman keras tersebut
kemudian diperoleh keberanian dan keaktifan yang luar biasa.
e. Emosional &
mental yang labil. Biasanya di usia remaja banyak yang merasa terkekang
dengan aturan orang tua, sehingga mereka mencari pelampiasan sebagai pelarian.
Lemahnya mental akan mempermudah pengaruh-pengaruh yang negatif.
f. Solidaritas teman
(negatif).
Berikut
adalah uraian mengenai jenis-jenis narkoba yang meliputi psikotropika dan
narkotika, efek yang muncul dari penggunaan narkoba, pengenaan sanksi menurut
UU Psikotropika dan UU Narkotika, serta upaya yang bisa dilakukan dalam rangka
menekan peredaran narkoba, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
A. Psikotropika
Psikotropika
merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang
susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan prilaku disertai dengan timbulnya
halusinasi (khayalan), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan,
dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi bagi
pemakainya.
Psikotropika
dibedakan dalam 4 (empat) kategori, yaitu Psikotropika Golongan I (ecstacy,
shabu-shabu, dan lain-lain) Psikotropika Golongan II (amphetamine, metakualon,
dan lain-lain), Psikotropika Golongan III (flunitrazepam, dan lain-lain) dan
Psikotropika Golongan IV (diazepam, estazolam, dan lain-lain). Pembedaan
tersebut didasarkan pada tujuan (pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau terapi)
dan potensi ketergantungan.
B.
Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu
bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia.
Pengaruh tersebut dapat berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan
semangat, halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek
ketergantungan bagi pemakainya.
Ada beberapa
jenis narkotika yang beredar, diantaranya adalah :
1.
Opiad
Opiad
berasal dari kata “opium”, sari dari bunga opium. Opiad ini terbagi menjadi 6
jenis, yaitu Candu, Heroin, Morfin, Codein, Demerol, dan Methadone. Berikut
uraiannya :
a. Candu
Candu berasal dari getah tanaman papaver somniverum. Buah
yang hampir masak digores kemudian akan keluar getah berwarna putih yang
dinamai “lates”. Getah tersebut dibiarkan mongering sampai berwarna kecoklatan.
b. Heroin
Nama lain dari heroin adalah putaw. Heroin merupakan obat
bius yang sangat mudah mebuat seseorang kecanduan karena efeknya yang sangat
kuat. Paling banyak dijumpai dalam bentuk bubuk, tetapi ada pula yang berbentuk
pil dan cairan. Efek heroin terhadap tubuh manusia sangat cepat, baik efek
terhadap fisik maupun mental. Berhenti dari mengkonsumsi narkotika jenis ini
akan membuat seseorang mengalami rasa sakit yang berkesinambungan. Kekuatannya
dua kali lipat lebih kuat daripada morfin.
c. Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah.
Beberbentuk tepung putih. Biasanya dikonsumsi dengan cara dihisap atau
disuntikkan.
d. Codein
Codein merupakan turunan dari opium. Efeknya terhadap tubuh
masih dibawah heroin dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan tergolong
rendah. Bentuknya dapat berupa pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya
ditelan atau disuntikkan.
e. Demerol
Demerol sering juga disebut dengan pethidina. Pemakaiannya
sama dengan codein.
f. Methadone
Bentuknya banyak dijumpai berupa pil atau
tablet. Saat ini narkotika jenis ini justru digunakan untuk mengatasi
ketergantungan candu.
2.
Kokain
Kokain
berasal dari tanaman sejenis belukar erythroxylon coca yang berasal dari
Amerika Selatan. Kokain sering digunakan untuk pembiusan (aenestesi). Nama
lainnya adalah snow, girl, crack.
3.
Cannabis
Cannabis ini
berasal dari tanaman. Daunnya dipotong-potong kemudian dikeringkan kemudian
digulung menjadi rokok yang disebut joints. Orang awam mengenal cannabis dengan
sebutan ganja, cimenk, grass, pot, weed, tea, mary jane.
Sama seperti
psikotropika yang dibedakan dalam beberapa kategori, maka narkotika juga
dibedakan dalam 3 golongan, yaitu Narkotika Golongan I (opium, koka, ganja,
heroin, dan lain-lain), Narkotika Golongan II (morfin, fentanil, dan lain-lain)
dan Narkotika Golongan III (kodeina, dionina, dan lain-lain). Pembedaan
tersebut didasarkan pada tujuan (pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau terapi)
serta potensi ketergantungan yang ditimbulkan kepada pemakai.
Tidak ada komentar:
Write komentar